Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Gelar Razia Kendaraan Seminggu Lebih, 14 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran

Ferdian - Sabtu, 8 Juli 2023 | 22:10 WIB
Ilustrasi. Operasi Patuh Jaya 2021
Megapolitan.kompas.com
Ilustrasi. Operasi Patuh Jaya 2021

3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi.

Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI.

Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp500 ribu.

5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman.

Peraturan itu tertulis dalam Pasal 289 dengan ancaman denda Rp250 ribu.

6. Melebihi Batas Kecepatan.

Larangan ini diatur dalam Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM.

Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp1 juta.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa