3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi.
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI.
Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp500 ribu.
5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman.
Peraturan itu tertulis dalam Pasal 289 dengan ancaman denda Rp250 ribu.
6. Melebihi Batas Kecepatan.
Larangan ini diatur dalam Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM.
Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp1 juta.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR