Buku panduan ini disebut sebagai solusi dari kritikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal sulitnya mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolri Sigit menilai, ujian dalam mendapatkan SIM yang diterapkan oleh Korlantas Polri itu terlalu rumit.
Bahkan Sigit sempat berkelakar, peserta ujian SIM yang lulus tes praktik SIM itu dapat dijadikan pemain sirkus yang handal.
Untuk itu, demi mempermudah masyarakat mendapatkan SIM juga mengurangi resiko kegagalan saat ujian, maka pihaknya mengeluarkan buku panduan.
"Kemudian kami juga dalam penerbitan SIM ini bapak Kapolri memerintahkan kami untuk membantu masyarakat dalam memudahkan proses perolehan SIM dan kami menjawab kami mencetak buku pak (untuk) SIM A dan SIM C," kata Firman.
Dijelaskan Firman, buku yang sudah diluncurkan sejak 7 Maret 2023 itu juga sudah diterbitkan dalam bentuk digital atau aplikasi.
Dengan buku tersebut, pengendara yang hendak membuat SIM bisa mempelajari tahapan-tahapannya terlebih dahulu.
Termasuk salah satunya terkait soal-soal ujian tertulis yang memang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SIM A atau SIM C.
"Moga-moga dengan buku ini, kami juga masukan ke aplikasi, masyarakat bisa membaca itu, ada soalnya dan jawabannya apa yang harus mereka lakukan saat berkemudi," lanjutnya.
Jika peserta mengalami kegagalan, lanjut Firman, mereka pun bisa mengetahui letak kegagalan dalam ujian SIM.
Baca Juga: DPR Minta Perpanjang SIM 5 Tahun Sekali Dihapus, Curiga Jadi Ladang Polisi Cari Duit
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR