Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Paham, Anda Berhak Menolak Ditilang Manual Jika Kondisinya Begini

Harryt MR - Selasa, 11 Juli 2023 | 14:15 WIB
Prosesi penyematan ban DAKGAR ke anggota Polisi yang berwenang beri tilang manual di Polres Sukabumi
Dok. Humas Polres Sukabumi
Prosesi penyematan ban DAKGAR ke anggota Polisi yang berwenang beri tilang manual di Polres Sukabumi

Otomotifnet.com - Kepolisian menggelar Operasi Patuh Jaya 2023, terhitung mulai Tanggal 10 Juli sampai 23 Juli 2023, artinya selama 14 hari berlangsung.

Perlu diketahui operasi patuh mengedepankan edukatif, persuasif, humanis dan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (statis dan mobile).

Tujuannya meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Jadi jelas, Anda tetap perlu taat terhadap aturan berlalulintas.

Meski begitu, ada beberapa kondisi anda berhak menolak ditilang manual, dengan catatan proses penilangan tidak sesuai prosedur.

Hal ini diungkap oleh AKBP (Purnawirawan) Budiyanto SSos.MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.

“Tidak semua petugas Polantas dapat melakukan tilang manual terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran di jalan,”

“Ada persyaratan yang wajib dimiliki oleh petugas untuk dapat melakukan penilangan terhadap pelanggaran, yakni Sertifikat,” bilang Budiyanto, melalui pesan tertulis (07/07/2023).

Ia melanjutkan, selain sertifikat yang mutlak dimiliki petugas dalam melalukan penilangan manual, Polantas juga wajib memiliki surat tugas.

“Kemudian di dalam PP 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan, petugas harus dilengkapi surat perintah petugas,” sebutnya.

Artinya tak semua anggota Polantas dapat menilang apabila belum memiliki Sertifikat dan dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas.

Untuk mendapatkan sertifikat, setiap petugas harus mengikuti pendidikan kejuruan.

Hal ini menurut Budiyanto, sebagai langkah maju dalam peningkatan profesional anggota.

Karena apa yang dilakukan oleh petugas pada saat melakukan  pemeriksaan akan memiliki konsekuensi hukum.

Kedua persyaratan formal dan kompetensi tersebut sebagai persyaratan penting bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan.

Tujuannya jelas untuk menekan atau meniadakan penyalahgunaan wewenang.

“Sistem pengawasan tetap harus dibangun dengan tujuan agar apa yang menjadi kebijakan pimpinan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang sudah digariskan,” tuturnya lagi.

Baca Juga: Bikin SIM di Indonesia Paling Mudah Ke-10 Dunia, Tapi Kini Wajib Punya Sertifikat

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk saling mengawasi, memberikan support, bahkan memberikan saran, masukan, dan kritikan terhadap kebijakan tersebut.

“Keterlibatan semua pihak diharapkan dapat mendorong kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik,” lanjut pria yang dikenal sebagai mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa