Selanjutnya karyawan yang membawa Gran Max tersebut istirahat.
"Namun sekitar pukul 05:30 WIB mobil pikap sudah tidak ada di parkiran. Sudah dicari di sekitar mess dan sekitar kandang ayam tapi tidak ditemukan," jelas Udin, (14/7/23).
Akibat aksi pencurian itu, "Kerugian dari pencurian itu sekitar Rp 45 juta, kemudian membuat laporan ke Polisi," jelas Udin.
Petugas yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan para saksi-saksi di sekitar lokasi pencurian.
Termasuk mempelajari rekaman CCTV yang diduga menjadi rute pelaku melarikan Gran Max tersebut.
Tak butuh waktu lama, Polisi berhasil mendeteksi terduga pelaku MH yang ternyata mantan karyawan si pemilik Gran Max.
MH membawa kabur Gran Max curian tersebut ke Wonosobo.
Tak mau buruannya kabur, Satreskrim Polsek Ngaglik kemudian melakukan pengecekan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Wonosobo.
Gran Max berhasil diamankan di Wonosobo, namun MH berada di Semarang, Jateng.
Polsek Ngaglik kemudian berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan berhasil menangkap MH di Semarang sekitar pukul 01:00 WIB, (7/7/23) lalu.
Pelaku MH kemudian dibawa ke Polsek Ngaglik untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Udin, MH merupakan mantan karyawan yang telah dipecat karena tidak disiplin dalam bekerja.
Pelaku berhasil menggasak Gran Max karena sudah mengetahui letak kunci gembok pagar maupun letak kunci kontak Gran Max tersebut.
"Pelaku ini butuh uang dan mobil pikap curian rencananya mau dijual untuk pergi kabur ke Kalimantan. Tapi belum dijual berhasil kami tangkap," kata dia.
Baca Juga: Honda Freed Dijual Rp 55 Juta, Hasil Mengendap-Endap Di Rumah Mantan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR