Otomotifnet.com - Perjalanan 5 kereta api telat sejam lebih gara-gara sebuah truk tronton.
Alhasil pemilik dan sopir truk tronton bakal dituntut ganti rugi oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Ini akibat truk tronton berhenti melintang di atas perlintasan kereta api jalan raya Wilangan 105, Awarawar, Mancon, Wilabgan, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Tepatnya antara stasiun Saradan dan Stasiun Bagor, sekitar pukul 01:45 WIB, (2/8/23).
Bermula truk tronton tersebut melaju dari barat ke timur di lokasi perlintasan sebidang.
Disebutkan karena sistem pengereman truk bermasalah sehingga menabrak pikap.
Akibatnya jalur KA di perlintasan KA no.105 tidak bisa di lewati perjalanan KA.
Petugas pengendali perjalanan KA segera memerintahkan Masinis KA 60 (Bima) relasi Gambir - Surabaya Gubeng yang saat itu sudah melintas di Stasiun Saradan untuk berhenti luar biasa pukul 01:47 WIB di km 129+7 antara stasiun Saradan - Bagor.
Pukul 02:22 WIB evakuasi sopir truk oleh pihak kepolisian dan pukul 02:40 WIB mulai proses evakuasi truk tronton yang laka dari perlintasan KA.
Lalu pukul 03:09 WIB truk yang mengalami kecelakaan berhasil dievakuasi dari perlintasan 105.
Setelah dinyatakan aman oleh petugas KAI, pukul 03:16 KA Bima bisa berangkat kembali dari km 129+7.
Petugas keamanan dari stasiun menuju ke lokasi guna inventarisir kondisi, mengamankan lokasi.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan identitas sopir truk atas nama Maryadi, warga Dusun Gangsiran, Desa Mategal, Parang, Kabupaten Magetan, Jatim.
Sedangkan truk tronton yang melintang di perlintasan nopol AD 8075 OA.
Supriyanto menjelaskan, akibat kecelakaan tersebut, truk tronton menghalangi jalur kereta api selama 1 jam 31 menit, yakni dari pukul 01:45 WIB hingga jalur kereta dinyatakan aman pukul 03:16 WIB.
"PT KAI akan melakukan upaya hukum dan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan maupun pengemudi truk yang telah menganggu perjalanan KA tersebut," tandas Supriyanto.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR