Otomotifnet.com - Bulan kemarin viral dua maling motor tertangkap warga di Jl Karang Empat Besar, Ploso, Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian keduanya diikat oleh warga ke tiang kabel telepon, (30/7/23).
Identitas pelaku yakni Abdul Muis (29) dan Tomi (33) warga Semampir, Surabaya yang gak ada takut-takutnya ke Polisi.
Pasalnya saat dibentak Polisi, keduanya justru menunjukan mimik wajah cengengesan.
Bukan itu saja, dari catatan Polisi, keduanya ternyata memang sindikat maling motor yang sudah 11 kali beraksi.
Wilayah operasinya mulai kecamatan Jambangan dan Tambaksari, Surabaya.
Tersangka Abdul Muis dengan ekspresi semringah nan lugu menjawab satu per satu pertanyaan yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Iptu Hari Pramono.
Bahkan bujang berkepala nyari plontos itu, sesekali tersenyum 'cengengesan' saat menjawab beberapa pertanyaan acak yang dicecarkan kepadanya di depan sorot kamera awak media.
Tersangka Abdul Muis mengaku, sebelum beraksi mencuri motor bersama anggota komplotannya, sengaja mengisap sabu-sabu dan berpesta miras.
Saat dibentak, untuk apa dirinya melakukan perbuatan tersebut. Seraya terkekeh-kekeh, tersangka Abdul Muis mengaku, sengaja mengonsumsi miras dan sabu sebelum beraksi mencuri motor, agar nyalinya makin berani.
"Iya nyabu dulu (beli di Kunti), beli Rp 130 ribu. 2 kali sedotan. Ya biar berani dan semangat nyolong," ujar tersangka Abdul Muis, seraya menebar senyum tatkla menjawab pertanyaan tersebut, di halaman Mapolsek Jambangan, (7/8/23).
Benar, Abdul Muis hanya menganggukkan kepala tatkala ditanyain mengenai kebiasaannya mengonsumsi sabu-sabu, sejak tahun 2017.
Bahkan, akibat kebiasaannya itu. Pada tahun 2018, ia akhirnya ditangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo.
Tersangka Abdul Muis, genap sebagai residivis, dan atas aksi pencurian motor kali ini, merupakan kasus kedua yang menjadikannya kembali mendekam di balik jeruji tahanan.
"Saya buat minum miras. Saya dulu ditangkap kasus sabu-sabu di Sidoarjo. Tahun 2018," pungkasnya.
Sedangkan teman sesama komplotannya, Tomi. Pemuda itu, mengaku bertindak sebagai pihak yang menjualkan motor hasil curian setelah beraksi.
Tersangka Tomi mengaku, tidak mengenal pasti sosok penadah yang kerap ditemuinya di Galis, Kabupaten Bangkalan, Jatim.
Wajah penadahnya berganti-ganti sosok, setiap menjual motor curian yang didapatkannya.
Maklum, ia bisa mengakses ke pihak penadah melalui informasi yang diberikan dari teman ke teman.
"Jual motor, ya via telpon dari teman ke teman. Enggak pakai jimat. Yang beli, saya tahu kenal dari tatap muka aja. Orang Madura, Galis," ujar tersangka Tomi.
Biasanya, lanjut Tomi, dirinya menjual motor tersebut seharga kisaran Rp 1,7-2 juta.
Uang hasil menjual motor tersebut, bakal dibagi sama rata.
Setelah itu, tersangka Tomi, mengaku memanfaatkan uang haram tersebut untuk berfoya-foya, menenggak miras.
"Per unit saya jual 1,8 juta. Kalau sebelumnya ada juga saya jual 1,7 juta. Pembagian hasil ya kami bagi dua sama rata. Saya buat minum miras uangnya," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Jambangan, Kompol Budi Waluyo mengatakan, kedua tersangka sudah pernah beraksi di 11 lokasi yang tersebar di dua kecamatan Kota Surabaya, yakni Kecamatan Jambangan dan Tambaksari.
Kini, pihaknya masih berupaya mengejar seorang tersangka lain yang diduga kuat menjadi otak kejahatan komplotan tersebar.
Sosok tersebar berinisial MO. Nama dan profil identitasnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya.
"Mereka sudah beraksi di 11 TKP. Ada tersangka lain yang beraksi sama mereka, inisialnya MO. Terkadang MO beraksi sama AM. Terkadang MO beraksi sama T. Kami sedang kejar, mohon waktu," ujar Budi di Mapolsek Jambangan.
Baca Juga: Pengakuan Maling Motor, Ampun-ampun Ketemu Honda PCX dan Yamaha NMAX Karena Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR