Namun, sebelum melapor, identifikasi dan catat dengan jelas lokasi-lokasi parkir liar sering terjadi.
Kemudian, perhatikan apakah parkir liar menyebabkan kemacetan lalu lintas atau mengganggu akses pejalan kaki.
Dengan memahami akar masalahnya, laporan akan lebih efektif dan membantu petugas untuk merespons dengan tepat.
Berikut 3 cara melaporkan parkir liar dikutip dari Jakarta Smart City:
1. Lapor Melalui Media Sosial
Untuk Anda yang serba aktif dan up-to-date di dunia maya, lapor lewat cara ini jadi lebih pas:
- Buka Direct Message atau Mention
- Tuliskan deskripsi lengkap, beserta foto dan lokasi pendukung
- Mention salah satu media sosial resmi ini: Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, atau Media Sosial Gubernur.
- Laporanmu akan mendapatkan ID Laporan untuk kamu lacak proses tindak lanjutnya di website Cepat Respon Masyarakat (CRM).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR