Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dilarang Ngebut di Yogyakarta, Batas Cuma 40 km/jam, Ngeyel Polisi Siap Mendekat

Ferdian - Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Arus lalu lintas di Kota Yogyakarta
TribunJogja.com/Taufiq Syarifudin
Arus lalu lintas di Kota Yogyakarta

Seiring dengan kebijakan ini, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga telah memasang rambu batas kecepatan di hampir semua ruas jalan, terutama jalan-jalan arteri.

"Hampir di semua ruas jalan kita pasang rambu batasan kecepatan," kata dia.

Sementara itu, menurutnya, pengendara yang melebihi batas kecepatan dapat dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian.

"Tentu bagi yang melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan rambu batas kecepatan tersebut termasuk pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian," ucap Golkari.

Baca Juga: Pengendara NMAX Berakhir di Kamar Mayat, Ngebut Sambil Ngobrol Hadap Belakang Disambut Mega Carry

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/22/081200515/awas-kena-tilang-masuk-kota-yogyakarta-tidak-boleh-ngebut

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa