Otomotifnet.com - Gudang penimbunan dan pengloposan BBM di Lampung digerebek polisi.
Penggerebakan ini dilakukan pada Kamis sore (24/8/2023).
"Benar, pengungkapan (gudang penimbunan BBM subsidi) betul sore ini," ucap Donny Arif Praptomo, Direktur Ditkrimsus Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes).
Donny juga membenarkan bahwa ada pelaku penimbunan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Namun siapa pelakunya belum diungkap karena pihak kepolisian masih menunggu laporan secara lengkap.
"Ada TSK (tersangka)," katanya.
Begitu juga dengan jumlah pasti barang bukti yang disita serta modus pengoplosan yang dilakukan oleh pelaku.
"Untuk jumlah pasti BB (barang bukti) masih menunggu laporan penindakan," kata Donny.
Selain itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan dua gudang yang digerebek berada di Kelurahan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
"Hasil penyelidikan Ditkrimsus menemukan dua gudang yang diduga dijadikan lokasi pengoplosan dan penimbunan BBM bersubsidi," kata Umi di Mapolda Lampung (25/8/2023).
Nah, bikin pemakai kendaraan sakit hati kalau tahu aslinya, yakni bahan baku bahan bakar.
Dari penggerebekan itu diketahui, pemilik gudang berinisial W (41) memalsukan BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk disulap jadi Pertamax.
Sudah harga aslinya lebih murah, dicampur zat pewarna pula.
Modus liciknya yakni dengan membeli BBM Pertalite lalu ditimbun di gudang, baru kemudian dipalsukan dengan cara dicampur menggunakan pewarna tekstil.
"Pemilik gudang memalsukan BBM Pertalite menjadi Pertamax dengan cara dicampur dengan zat pewarna tekstil," kata Umi.
Pertamax palsu itu lalu dijual kembali ke masyarakat dengan harga eceran Pertamax di pedagang kecil.
Sehingga pelaku bisa mengantongi miliaran rupiah dari pemalsuan tersebut.
Umi mengatakan, dari dua gudang itu polisi menyita barang bukti berupa 264 jeriken ukuran 35 liter yang berisi BBM oplosan.
"Total BBM yang disita mencapai 8,9 ton," kata Umi.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Ancaman pidana enam tahun dan denda Rp 60 miliar," kata Umi.
Baca Juga: Oplos Bensin Pakai Kapur Barus, Bukan Irit Justru Bikin Buntung
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2023/08/25/170321178/pemilik-gudang-penimbunan-di-lampung-oplos-pertalite-jadi-pertamax dan https://regional.kompas.com/read/2023/08/24/195514378/gudang-penimbunan-dan-pengoplosan-bbm-subsidi-di-lampung-digerebek
Editor | : | Iday |
KOMENTAR