Ada juga pemotor bernama Dody (45), yang terkena tilang setelah mengikuti uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Secara sukarela Dody mengikuti kegiatan itu karena melihat petugas gabungan tengah melakukan razia.
"Saya sebenarnya enggak berniat untuk ikut, tapi pas lihat ada yang gelar uji emisi di jalan, saya langsung masuk," katanya.
Namun, inisiatif Dody untuk mengecek kadar gas buang motornya ternyata berakhir nestapa.
Yamaha NMAX yang dikendarainya dinyatakan tak lolos uji setelah dicek oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.
Motor milik Dody memiliki kadar hidrokarbon (HC) di atas 4,5 dan karbon monoksida (CO) di atas 2.000.
"Salah saya juga pakai knalpot modif, jadi saya gagal lolos saat uji emisi," tutur dia.
Penilangan itu membuat Dody cukup menyesal karena berinisiatif untuk ikut uji emisi.
Sebab, sejak awal pihak kepolisian tak berniat untuk memberhentikan kendaraannya ketika melintas di Jalan Iskandarsyah Raya.
"Perasaannya agak nyesel sih, ya. Tapi mau bagaimana lagi," tutur Dody sambil tertawa.
Sementara itu, polisi menegaskan sudah melakukan sosialisasi terkait tilang uji emisi ini sejak 25 Agustus 2023.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menegaskan, sejak sepekan lalu, polisi juga sudah menggelar razia dan hanya memberi teguran bagi pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi.
Menurut Doni, masyarakat seharusnya sudah tahu bahwa kendaraan di Jakarta harus lulus uji emisi dan mempersiapkan kendaraannya sebelum digunakan.
Baca Juga: Polisi Bebas Razia Uji Emisi Secara Acak di Jalan, Mobil Ini Jadi Target Utama
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR