Namun, Ia beralasan mobil itu dari kantor Sudin Naketransgi Jakarta Pusat menuju bengkel untuk memperbaiki permasalahan asap yang keluar dari knalpot.
"Itu baru perjalanan ke bengkel, karena rusak. Tapi rusak itu baru dan dibawa ke bengkel, padahal kan ada perawatan rutin," ucap Hari.
Hari mengatakan, bengkel yang memperbaiki mobil itu berlokasi di Jalan Montong, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Bengkel itu disebut tempat khusus memperbaiki Nissan Navara, merek kendaraan operasional yang mengeluarkan asap tersebut.
"Di bengkel Auto Care. Iya, jadi dari Kantor Sudin (Naketransgi Jakarta Pusat) ke bengkel," kata Hari.
"Servis (mobil) dahulu, begitu sudah perbaikan, bagus, baru nanti (mobil yang ngebul) akan diuji emisi," imbuh dia.
Hari menyatakan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap sopir yang mengemudikan mobil pelat merah itu.
Sang sopir dikenai sanksi karena dianggap tak becus dalam merawat kendaraan yang melekat kepadanya.
"Padahal ada perawatan rutin. Maka itu sudah kita berikan sanksi sopirnya. Dia harusnya lihat kondisi (kerusakannya itu) parah atau ringan," ujar Hari.
Hari menegaskan, sopir mobil itu diberi sanksi berupa teguran.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR