Lebih lanjut, Enny mengatakan, sejauh ini, masa berlaku SIM selama 5 tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM.
Tak hanya itu, perpanjangan SIM per 5 tahun dinilai sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.
Menurutnya, hal tersebut berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.
Oleh sebab itu, Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup seperti KTP adalah tidak beralasan menurut hukum.
Diketahui, Arifin Purwanto menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Arifin meminta masa berlaku SIM seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni seumur hidup.
Selengkapnya Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyatakan, "Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang".
Menurut Arifin, ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Juga karena ia merasa dirugikan jika harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.
Kesimpulannya, masa berlaku SIM tetap 5 tahun dan wajib diperpanjang.
Baca Juga: Hati Para Sopir Patah Berjamaah, Harapan SIM Seumur Hidup Pupus di Tengah Jalan
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | mkri.id |
KOMENTAR