Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mesti Lapang Dada, Ini Pertimbangan MK Tolak Gugatan SIM Seumur Hidup

Irsyaad W - Sabtu, 16 September 2023 | 11:00 WIB
Advokat bernama Arifin Purwanto yang ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar Masa berlaku SIM, STNK dan Pelat Nomor bisa seumur hidup
FB Makhamah Konstitusi RI/ MOTOR Plus-online
Advokat bernama Arifin Purwanto yang ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar Masa berlaku SIM, STNK dan Pelat Nomor bisa seumur hidup

Otomotifnet.com - Mahkamah Konstitusi sudah ketok palu tentang permohonan Pengujian Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Utamanya soal masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digugat Arifin Purwanto, warga Madiun, Jawa Timur, (14/9/23).

Keputusan akhir soal masa berlaku SIM mesti buat semua warga Indonesia lapang dada.

Sebab dinyatakan ditolak dan tetap diperpanjang tiap 5 tahun sekali.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman didampingi 8 Hakim Konstitusi, saat membacakan amar Putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, KTP elektronik (KTP-el) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda sehingga masa berlakunya juga berbeda.

Menurut Enny, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua Warga Negara Indonesia (WNI).

Sementara SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudikan kendaraan bermotor, yang tidak wajib dimiliki semua WNI.

"Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el," kata dia.

"Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya," jelas Enny.

Lebih lanjut, Enny mengatakan, sejauh ini, masa berlaku SIM selama 5 tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM.

Tak hanya itu, perpanjangan SIM per 5 tahun dinilai sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

Menurutnya, hal tersebut berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

Oleh sebab itu, Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup seperti KTP adalah tidak beralasan menurut hukum.

Diketahui, Arifin Purwanto menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Arifin meminta masa berlaku SIM seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni seumur hidup.

Selengkapnya Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyatakan, "Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang".

Menurut Arifin, ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Juga karena ia merasa dirugikan jika harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.

Kesimpulannya, masa berlaku SIM tetap 5 tahun dan wajib diperpanjang.

Baca Juga: Hati Para Sopir Patah Berjamaah, Harapan SIM Seumur Hidup Pupus di Tengah Jalan

Editor : Panji Nugraha
Sumber : mkri.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa