Keputusan itu diambil Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindaklanjuti hasil evaluasi proses tilang uji emisi beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, tilang uji emisi di Jakarta baru dilaksanakan sekali, (1/9/23) di beberapa titik lokasi.
Pengendara yang tidak lulus emisi akan ditilang berupa denda maksimal Rp 250.000 untuk pengendara motor.
Sementara untuk pengemudi mobil akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Gak Nyangka, Alasan Polisi Hentikan Tilang Uji Emisi Bikin Terenyuh
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR