Otomotifnet.com - Pemilik mobil dan motor batal santai-santai.
Ternyata tilang uji emisi gak sepenuhnya hilang.
Keterangan ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Menurut Latif, tilang menjadi opsi terakhir bagi polisi dalam menindak pelanggar uji emisi.
"Kami dari Polda Metro tidak melulu harus menilang," ujar Latif, Jumat (15/9/2023).
Latif mengatakan, saat ini polisi sedang menggencarkan pesan agar masyarakat peduli untuk merawat kendaraannya.
Penilangan jadi opsi terakhir untuk masyarakat yang masih tak patuh aturan uji emisi.
"Tilang kan sesuai amanat UU tetap berlaku, tapi kami lakukan adalah untuk langkah terakhir," kata dia.
Diketahui, tilang bagi kendaraan yang gagal uji emisi di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta resmi dihentikan.
Keputusan itu diambil Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindaklanjuti hasil evaluasi proses tilang uji emisi beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, tilang uji emisi di Jakarta baru dilaksanakan sekali, (1/9/23) di beberapa titik lokasi.
Pengendara yang tidak lulus emisi akan ditilang berupa denda maksimal Rp 250.000 untuk pengendara motor.
Sementara untuk pengemudi mobil akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Gak Nyangka, Alasan Polisi Hentikan Tilang Uji Emisi Bikin Terenyuh
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR