Otomotifnet.com - Kelakuan bule naik Yamaha NMAX yang dorong dan tampar polisi di Bali enggak dibiarkan begitu saja.
Enggak hanya kena tilang melanggar lalu lintas, bule tersebut akan dikenakan sanksi lain.
Kronologi bule tampar polisi ini juga diungkap oleh Kabid Humas Polda Bali.
Seperti dilansir dari TribunBali.com, Bule asal Inggris berinisial AAM (24) ngamuk saat polisi hendak melakukan tilang pelanggaran lalu lintas.
Dalam video viral yang beredar, turis pria tersebut mengendarai Yamaha NMAX nopol 3085 FCP dan berboncengan dengan rekan wanitanya.
Setibanya di lokasi, polisi minta WNA tersebut menepi di ke Pos Polisi karena rekannya tidak mengenakan helm.
Lalu saat diperiksa, WNA tersebut tidak punya surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK.
Namun WNA itu merasa tak terima diperiksa oleh Aiptu Puji Santoso.
Si buble lalu marah dan mendorong polisi lalu lintas tersebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pun buka suara.
Menurut Jansen kejadian itu terjadi di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung (18/9/2023) sekitar pukul 14.00 WITA.
Jansen menuturkan, kejadian yang menimpa anggota Satlantas itu terjadi di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.
Dalam peristiwa itu, polisi tidak hanya didorong oleh bule itu sebagaimana yang terekam dalam video viral di Instagram.
Polisi ternyata sempat ditampar saat hendak menghalangi pelaku yang akan kabur dari pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan berupa SIM dan STNK.
"WNA marah, langsung mendorong korban sampai hampir jatuh dan selanjutnya dihalangi lagi karena mau kabur" ujar Jansen.
"Dan terlapor emosi turun dari motor langsung menampar korban ke arah muka sampai pet (topi Polantas) korban lepas dan terjatuh," imbuhnya.
Meski mendapat perlakuan seperti itu, menurut Jansen, anggota polisi yang jadi korban tidak terpancing emosi dan tetap berupaya menenangkan pelaku.
Kemudian, saksi Aiptu Nyoman Siki Asmara, rekan korban datang membantu menangkan WNA tersebut.
Aiptu Nyoman Siki Asmara juga mengingatkan pelaku untuk menaati peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Melihat situasi jalanan yang jadi macet dan warga mulai berkerumun, polisi pun terpaksa melepaskan bule itu.
"Saat itu melakukan diskresi kepolisan dengan memperbolehkan terlapor pergi, untuk menghindari kemacetan dan kerumunan karena masyarakat semakin rame yang datang ke TKP," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap polisi dan terancam dideportasi.
Menurut Jansen, turis asing tersebut telah ditangkap di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung (19/9/2023) sekitar pukul 20.00 WITA.
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/150/IX/2023/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI.
Menurut Jansen, anggota Satlantas Polresta Denpasar, Aiptu Puji Santoso membuat laporan resmi karena didorong dan ditampar oleh turis asing tersebut.
"Mengamankan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang kepada pelaku, memeriksa saksi dan pelaku" kata Jansen dalam keterangan tertulis pada Rabu (20/9/2023).
"Serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan proses hukum serta deportasi terhadap pelaku," imbuhnya.
Baca Juga: Tangki Yamaha Fazzio Dikuras Total, Kelakuan Dua Bule Cantik Bikin Tepok Jidat
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR