Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan BBNKB untuk kendaraan listrik, khususnya untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai, yang diundangkan pada 15 Januari 2020.
"Sudah kita ubah semuanya. Jadi pemerintah sudah mulai gencar, kami sudah berubah," ucap Yusri.
"Bahkan perintah langsung dari Pak Luhut ke kami, Yus STNK-nya PNBP-nya nol, BPKB-nya nol, TNKB-nya nol," kata dia.
Baca Juga: Pegang Janji Polisi, Pengurusan STNK Motor Listrik Konversi Selesai Dalam Waktu Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR