Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sama Tapi Tak Serupa, di Sini Letak Perbedaan STNK Motor Bensin dan Listrik

Irsyaad W - Senin, 25 September 2023 | 13:30 WIB
Ilustrasi pelat nomor dan STNK motor listrik biar aman dari razia.
GridOto.com
Ilustrasi pelat nomor dan STNK motor listrik biar aman dari razia.

Otomotifnet.com - STNK motor bensin dan listrik bisa disebut sama tapi tak serupa.

Karena memiliki beberapa perbedaan yang dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Yusri mengatakan, motor listrik dibekali komponen penggerak khusus yang berbeda dengan motor bensin.

Selain itu, satuan hitungnya juga tak sama dengan motor konvensional.

"Kebijakan pemerintah ini sudah kami ubah, bisa dilihat STNK kendaraan sekarang sudah ada isi silinder berapa, bahan bakar listrik, sudah ada semuanya," ujar Yusri di Jakarta, (13/9/23) dikutip dari Kompas.com.

Yusri menjelaskan, pada STNK motor listrik, keterangan kapasitas diganti menjadi daya listrik.

Selain itu, kolom bahan bakar yang semula tertulis 'bensin' diubah menjadi 'listrik'.

Seharusnya di STNK motor listrik Viar Q1 tertulis 800 watt
Dok. Viar
Seharusnya di STNK motor listrik Viar Q1 tertulis 800 watt

Kemudian, perbedaan juga terletak pada tarif pajak.

Meskipun belum gratis, namun konsumen motor listrik mendapat keuntungan lain berupa bebas pajak dari pemerintah.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan BBNKB untuk kendaraan listrik, khususnya untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai, yang diundangkan pada 15 Januari 2020.

"Sudah kita ubah semuanya. Jadi pemerintah sudah mulai gencar, kami sudah berubah," ucap Yusri.

"Bahkan perintah langsung dari Pak Luhut ke kami, Yus STNK-nya PNBP-nya nol, BPKB-nya nol, TNKB-nya nol," kata dia.

Baca Juga: Pegang Janji Polisi, Pengurusan STNK Motor Listrik Konversi Selesai Dalam Waktu Segini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa