Otomotifnet.com - Hingga detik ini aturan pencabutan SIM belum dipakai Korlantas Polri.
Sebab saat ini masih sebatas pembahasan di internal Polri.
Namun Korlantas Polri mengaku tengah menyiapkan poin-poin pendukung untuk aturan cabut SIM, yang mungkin diterapkan dalam waktu dekat.
Poin-poin pendukung yang dimaksud berupa manfaat untuk masyarakat, tata cara pelaksanaan, prediksi efektivitas, dan perkiraan tantangan saat penerapan.
Poin tantangan juga dianggap sebagai satu kendala yang masih harus segera diselesaikan, karena terbilang cukup rumit dan bisa menghambat.
Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro mengatakan, beberapa tantangan yang dimaksud berasal dari segi kecukupan sumber daya dan teknologi.
Menurutnya, aturan cabut SIM harus didukung dengan fasilitas pemrosesan data yang optimal, karena tidak hanya melibatkan informasi pengendara, namun juga jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Karena ini (aturan cabut SIM) berkaitan dengan integrasi yang harus sangat rapih, dan soal data pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan pengendara," ucapnya dikutip dari Kompas.com, (2/10/23).
Dia menambahkan, struktur dan pola operasi juga akan dijadikan pertimbangan, dan diatur supaya bisa mengakomodir aturan terbaru ini.
Terkait hal ini, ada kemungkinan jika informasi hasil tilang elektronik menggunakan ETLE, tilang manual, dan operasi razia khusus, akan dilebur menjadi satu database besar.
"Ini menjadi persoalan kami (Polisi), penjumlahannya itu masih agak sulit. Harusnya catatan pelanggaran itu bisa lebih dikompilasi," terangnya.
"Ini juga poin yang akan digodok (dimatangkan)," ucapnya.
Satu tantangan terakhir yang dirasa cukup merepotkan adalah proses persiapan database tersebut, karena hal itu berkaitan erat dengan masalah algoritma sistem.
"Memang ini semua persoalan data, jadi masalah data-data ini yang harus dirapihkan," kata Mukmin.
Walaupun dijumpai beberapa persoalan, dasar hukum dan regulasi terkait aturan cabut SIM sejatinya sudah disiapkan dan berlaku secara Nasional.
Secara regulasi, aturan ini dijelaskan pada Pasal 37 ayat (2) Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
Kedua aturan tersebut juga sudah dirangkum dan dijabarkan di bagian belakang SIM elektronik, khususnya pada poin ke-2 dan ke-3, yang berbunyi :
2. Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori:
a pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1
b. pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3
c. pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5
3. Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12, SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM (Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi).
Baca Juga: Polisi Enggak Main-main, Sekali Pengendara Langgar Aturan Ini SIM Langsung Dicabut
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR