Sutikno mengatakan, TAM, NS, dan GE telah menyampaikan permintaan maaf atas ulah mereka.
"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," kata Sutikno.
Adapun ketiga pengemudi itu menyampaikan permintaan maaf lewat sebuah video, sebagaimana diterima redaksi Kompas.com, (4/5/23).
"Saya ingin permohonan maaf atas pelanggaran di dalam tol Desari yang lagi viral. Dengan sanksi apapun kita siap menerima kesalahan kita"," ucap salah satu sopir.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya untuk masyarakat juga pengelola tol, juga keluarga besar polisi atas kejadian tersebut. Saya dan beserta keluarga siap menerima sanksi dari pihak kepolisian terima kasih," ucap pengemudi mobil itu.
Sutikno mengungkapkan, ketiga pengemudi mobil mewah itu mengaku panik lantaran tertinggal ambulans yang membawa jenazah keluarganya.
Seharusnya, kata Sutikno, para pengemudi yang salah jalan ini bermaksud keluar dari Tol Desari menuju Jagorawi.
Namun, ketiganya malah menuju arah Sawangan.
"Karena takut ketinggalan ambulans, mereka putar balik lawan arah dan ada yang videokan," jelas Sutikno.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf, polisi tetap melakukan penilangan terhadap masing-masing pengemudi.
Sutikno menjelaskan, para pengemudi itu dikenakan Pasal 287 Ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Tentang Pelanggaran Rambu atau Marka.
Bunyi Pasal 287 ayat 1 adalah "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,".
Baca Juga: Enggak Habis Pikir, Rombongan Mobil Mewah Bisa Seenaknya Putar Balik di Tol
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR