Otomotifnet.com - Dua polisi dijadikan tersangka usai bantu penjual mobil mewah bikin faktur palsu.
Dua anggota Polres Majene kini ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat (Sulbar) .
Ini terkait kasus mengolah alias melakukan pemalsuan dokumen faktur 12 mobil mewah.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai wanita berinisial AM (52) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus yang sama pada Februari 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan,dua anggota Polres Majene yang dijadikan tersangka ialah Brigpol HM dan Brigpol MK.
"Kedua anggota turut serta membantu proses registrasi terhadap faktur palsu tersebut," kata Syamsu saat dikonfirmasi Kompas.com (13/10/2023).
Syamsu mengungkapkan bahwa AM menjalankan aksi pemalsuan ini dengan menggunakan KTP milik anaknya dan beberapa warga yang tinggal di Kabupaten Majene.
KTP itu dikumpulkan agar bisa menerbitkan faktur baru.
Saat melakukan proses registrasi dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2021, AM mengirim faktur tersebut ke Brigpol HM lalu ke Brigpol MK yang bertugas di Samsat Majene.
"Tersangka AM mengirimkan faktur tersebut ke Brigpol HM lalu diberikan lagi kepada anggota Satlantas Brigpol MK untuk proses penerbitan STNK dan BPKB," ujar Syamsu.
Syamsu menuturkan bahwa pemalsuan faktur ini agar AM seolah-olah menjual mobil mewah baru dengan menggunakan identitas dari KTP yang dikumpulkan.
Penyidik menemukan ketiga tersangka ini juga menikmati hasil cuan alias hasil penjualan mobil bekas dengan harga baru seperti yang ada di pasaran.
"Ketiga tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil jual mobil yang seolah-olah mobil baru dan dijual dengan harga pasar," kata Syamsu.
Sebelumnya diberitakan Penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar menangkap seorang wanita berinisial AM (52), setelah ketahuan memalsukan dokumen (faktur) 12 mobil mewah dari Jakarta.
Dua anggota polisi di Sulawesi Barat turut menjadi korban setelah membeli kendaraan yang dijual oleh AM.
"Iya ada (polisi yang jadi korban)," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana saat dikonfirmasi Kompas.com (28/2/2022).
Nyoman membeberkan, terbongkarnya kasus pemalsuan dokumen ini terungkap ketika salah seorang korban yang membeli mobil dari AM hendak mengurus balik nama kendaraan di kantor Samsat Kabupaten Majene, Oktober 2022.
Namun saat korban memperlihatkan dokumen faktur yang diperolehnya dari AM, pihak Samsat Majene menduga dokumen milik korban palsu karena tidak memiliki hologram.
Baca Juga: Modus Baru Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas, Setelah Cek Unit dan Transfer, Nangis Gak Ketulungan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR