1. Bebas Bea Balik Nama
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
KTP pemilik baru
Bukti cek fisik kendaraan
Kwitansi pembelian atau jual beli Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal)
2. Bebas Sanksi Administratif
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, sesuai STNK
Apabila bertepatan dengan habis masa STNK, maka dilengkapi dengan:
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
Bukti cek fisik kendaraan
3. Bebas PKB Progresif
STNK asli
KTP asli sesuai STNK
BPKB asli
Bukti check fisik (karena sudah masuk masa habis STNK)
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Masa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Ditunggu Beberapa Hari Lagi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR