Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 ton solar bersubsidi.
"Kami dapat laporan dari Bareskrim Polri awalnya. Terus kita lanjutkan," imbuh Dwi.
Rencananya, tersangka akan menjual solar bersubsidi itu ke beberapa daerah seperti Tegal dan Brebes.
Mayoritas pembelinya berasal dari kapal-kapal yang bersandar di daerah tersebut.
"Dia (tersangka) sudah melakukan 2 bulan," paparnya.
Akibat temuan ini, terdapat potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 480 juta.
Baca Juga: PO Bus Sudiro Tungga Jaya Digrebek Bareskrim Polri, Pemilik Terancam 6 Tahun Penjara
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR