Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Trik Licik Motor Curian Enggak Dikenali Pemilik, Pelaku Ubah Bagian Ini Ini

Ferdian - Minggu, 5 November 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi Pencurian Motor
Pos Kupang
Ilustrasi Pencurian Motor

Setelah menangkap dua pelaku utama, polisi mengembangkan ke penadah yang menerima hasil curian motor. 

Komplotan ini telah beraksi di 5 titik kota Surabaya.

Yakni di Jl. Manukan Lor, Jl. Manukan Krajan dan Jl. Manukan Madya serta dua kali di Jl. Jelidro. 

Dua pelaku lainnya adalah Galih Samudera, dan Slamet yang berperan sebagai penadah dan menjual motor curiannya ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari penangkapan ini, polisi menyita 1 motor milik korban yang belum dijual ke NTT. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka Ardian Siswanto dan Galih Samudera dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sedangkan, Slamet yang berperan sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Bongkar Trik Duo Maling Motor Antar Provinsi, Modal Tangan Kosong dan Kejelian

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa