Otomotifnet.com - Begini update kasus truk tangki hantam penonton karnaval di Mojokerto.
Sang sopir Anton Dwi Aryatama (33), dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Selain itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (14/11/2023), terdakwa juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara.
Dilansir dari Kompas.com, tuntutan hukuman untuk Anton dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, M Fajaruddin, dalam sidang di ruang Cakra PN Mojokerto.
Jaksa M Fajaruddin mengungkapkan, Anton, pengemudi truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval dinilai bersalah melakukan tindak pidana pasal 310 ayat (2) dan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atas pelanggaran yang dilakukan, jelas dia, JPU meminta majelis hakim memvonis Anton bersalah serta menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara.
“Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara,” kata Fajaruddin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa malam.
Ia menuturkan, tuntutan masa hukuman untuk terdakwa Anton, salah satunya mempertimbangkan adanya kesepakatan perdamaian antara pihak terdakwa dengan para korban.
Dijelaskan Fajaruddin, para korban terluka maupun keluarga korban meninggal, bahkan tidak mengajukan tuntutan kepada Anton terkait kecelakaan itu.
“(Pertimbangannya) karena sudah ada surat perdamaian dengan para korban, baik dengan para korban luka maupun keluarga korban meninggal,” ujar dia.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR