Otomotifnet.com - Pemerintah putar otak agar program konversi motor bensin jadi listrik bisa ramai.
Salah satunya memperbesar besaran subsidi dari sebelumnya Rp 7 juta, kini menjadi Rp 10 juta.
Jadi kurang murah gimana lagi?
Harapannya bisa mendorong minat masyarakat untuk mulai menjadikan, dan menggunakan kendaraan listrik karena beban biaya peralihannya jauh lebih murah yaitu maksimum Rp 7 juta.
Kisaran ini diperoleh berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Nomor 3 Tahun 2023, yang menyebut bila biaya maksimal konversi sebesar Rp 17 juta (Pasal 3 ayat 3) sebelum disubsidi.
Kendati keputusan teknis (Juknis) untuk penambahan bantuan terkait belum diterbitkan, bagi peminat bisa mulai melakukan pemesanan ataupun datang langsung ke bengkel konversi yang sudah dirujuk Kementerian ESDM untuk menanyakan detilnya.
Lalu, bagi masyarakat yang berminat, dapat mendaftarkan diri melalui platform digital di website EBTKE Kementerian ESDM.
Platform tersebut menyediakan layanan pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.
Sedangkan untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.
Selain itu, kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah rentang CC 100-150 CC.
Adapun untuk tahapan konversi, ialah sebagai berikut;
1. Pemohon Dapat Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online atau Datang Langsung ke Bengkel Konversi Untuk Mendaftar
2. Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi
4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor
5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon
6. Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub
7. Kemenhub Unggah SUT & SRUT yang Telah Diterbitkan
8. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) Melakukan Verifikasi
9. Serah Terima Sepeda Motor Kepada Pemilik Yang Telah Dikonversi
Baca Juga: Konversi Motor Listrik Belum Banyak Dilirik, Ahli Sarankan Ganti Metode Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR