Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pertamina Sanksi 3 SPBU Gak Dikirimi Solar dan Pertalite, Kenakalan Terpantau CCTV

Irsyaad W - Senin, 27 November 2023 | 15:30 WIB
Ilustrasi mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina
Rizky/Dok. OTOMOTIF
Ilustrasi mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina

Dia mengatakan, Peraturan presiden (Perpres) No 191/2014 membeli Solar subsidi untuk alat pertanian, mesin penunjang UMKM harus menunjukkan surat rekomendasi dari pemerintah setempat.

Berapa pun jumlah pembelian BBM bersubsidi tetap menggunakan surat rekomendasi dari Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro atau pertanian.

Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan, jika yang berhak memberikan sanksi dari Pertamina.

Pihaknya hanya bertugas memantau berkaitan dengan kelancaran maupun stok BBM.

Selain itu, juga ada upaya tera terhadap SPBU sebagai bentuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Terus rutin kami lakukan, hal ini untuk perlindungan konsumen," kata dia.

Baca Juga: SPBU Mulai Jual Mahal, Mobil Diesel Nunggak Pajak Gak Bakal Dilayani Beli Solar

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa