Dia mengatakan, Peraturan presiden (Perpres) No 191/2014 membeli Solar subsidi untuk alat pertanian, mesin penunjang UMKM harus menunjukkan surat rekomendasi dari pemerintah setempat.
Berapa pun jumlah pembelian BBM bersubsidi tetap menggunakan surat rekomendasi dari Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro atau pertanian.
Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan, jika yang berhak memberikan sanksi dari Pertamina.
Pihaknya hanya bertugas memantau berkaitan dengan kelancaran maupun stok BBM.
Selain itu, juga ada upaya tera terhadap SPBU sebagai bentuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Terus rutin kami lakukan, hal ini untuk perlindungan konsumen," kata dia.
Baca Juga: SPBU Mulai Jual Mahal, Mobil Diesel Nunggak Pajak Gak Bakal Dilayani Beli Solar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR