Otomotifnet.com - PT Pertamina (Persero) beri sanksi 3 SPBU di Gunungkidul Yogyakarta.
Yakni gak dikirimi Solar dan Pertalite untuk sementara waktu.
Sebab kenakalan 3 SPBU tersebut terpantau dari CCTV Online Pertamina.
"Sebenarnya ada 4 SPBU, tetapi satu sudah selesai sanksinya. Saat ini tinggal 3 SPBU," kata Kabid Perdagangan, Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti, saat dihubungi melalui telepon, (27/11/23) disitat dari Kompas.com.
Dia mengatakan, kewenangan sanksi dari Pertamina, dan pihaknya menerima pemberitahuan.
Rincian pelanggarannya yakni 2 SPBU di Patuk serta Karangmojo menjual Pertalite menyalahi peraturan.
Untuk satu SPBU di Semin menjual Solar, tetapi lebih ke administrasi.
Ketiga SPBU diskorsing tidak mendapat kiriman BBM bersubsidi selama 14 hari.
Ada yang tidak dikirim Pertalite, ada yang Solar dan ada yang keduanya.
"Satu di Kapanewon Patuk informasinya begitu (menjual Pertalite menggunakan jeriken). Terpantau CCTV online Pertamina," kata Asar.
Dia mengatakan, Peraturan presiden (Perpres) No 191/2014 membeli Solar subsidi untuk alat pertanian, mesin penunjang UMKM harus menunjukkan surat rekomendasi dari pemerintah setempat.
Berapa pun jumlah pembelian BBM bersubsidi tetap menggunakan surat rekomendasi dari Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro atau pertanian.
Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan, jika yang berhak memberikan sanksi dari Pertamina.
Pihaknya hanya bertugas memantau berkaitan dengan kelancaran maupun stok BBM.
Selain itu, juga ada upaya tera terhadap SPBU sebagai bentuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Terus rutin kami lakukan, hal ini untuk perlindungan konsumen," kata dia.
Baca Juga: SPBU Mulai Jual Mahal, Mobil Diesel Nunggak Pajak Gak Bakal Dilayani Beli Solar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR