Otomotifnet.com - Tarif parkir inap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat jadi sorotan.
Karena dinilai warga terlalu mahal seperti dialami salah satu pemilik motor.
Informasi tersebut salah satunya diunggah akun media sosial X (dulu Twitter) @txtd***, (22/11/23) malam.
Tampak dalam unggahan, sebuah struk parkir motor tercantum nominal Rp 143.000 untuk durasi sekitar 70 jam 35 menit.
"Tarif parkir motor menginap di st senen," tulis pengunggah.
Menanggapi itu, Manajer Humas Kereta Api Indonesia (KAI) Service, Nyoman Suardhita beri penjelasan.
Ia membenarkan tarif parkir di Stasiun Pasar Senen seperti dalam unggahan.
Menurut Nyoman, Stasiun Pasar Senen tidak memberlakukan tarif parkir inap untuk kendaraan, melainkan parkir progresif.
"Progresif tidak ada tarif maksimal ya," kata Nyoman, (23/11/23) disitat dari Kompas.com.
Sebagai info, parkir progresif adalah tarif parkir yang berlaku untuk setiap jam.
Artinya, semakin lama kendaraan terparkir, semakin mahal pula biaya yang harus dikeluarkan pemilik.
Nyoman merinci, tarif parkir motor di Stasiun Pasar Senen sebesar Rp 3.000 untuk satu jam pertama.
Selanjutnya, motor akan dikenakan tarif senilai Rp 2.000 untuk satu jam berikutnya.
Seperti pada kasus di media sosial, warganet memarkirkan kendaraan selama 70 jam 35 menit.
Dengan demikian, total biaya parkirnya adalah sebagai berikut:
1 jam pertama x Rp 3.000 = Rp 3.000
69 jam 35 menit berikutnya x Rp 2.000 = Rp 140.000
Total tarif parkir: Rp 3.000 + Rp 140.000 = Rp 143.000.
Sedangkan, jenis kendaraan mobil, truk boks, serta bus pariwisata di Stasiun Pasar Senen dikenakan tarif progresif berbeda.
Berikut perinciannya:
Tarif parkir mobil:
Satu jam pertama: Rp 5.000
Setiap jam berikutnya: Rp 5.000.
Tarif parkir truk boks:
Satu jam pertama: Rp 10.000
Setiap jam berikutnya: Rp 5.000.
Tarif parkir bus pariwisata:
Satu jam pertama: Rp 30.000
Setiap jam berikutnya: Rp 10.000.
Khusus di Jakarta, Nyoman melanjutkan, parkir progresif berlaku di dua stasiun besar, yakni Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir di Jakarta Pusat.
Selain Jakarta, aturan parkir serupa juga berlaku di stasiun-stasiun besar lain yang ada di Indonesia.
"Memang aturan dari perusahaan, memang kebijakan dari kita, jadi tidak ada patokan (stasiun yang menerapkan parkir progresif)," kata dia.
Namun Nyoman tak sepenuhnya menyangkal asumsi warganet yang menyebut alasan pemberlakuan parkir progresif untuk mengendalikan jumlah kendaraan terparkir.
"Itu asumsi, tapi pada dasarnya itu asumsi bisa dibilang benar sih mungkin. Itu sudah aturan dari perusahaan, ada yang tarif progresif, ada yang ada tarif maksimalnya," ungkapnya.
Di stasiun dengan aturan parkir progresif, nantinya pengguna perlu membayar biaya sesuai durasi kendaraan terparkir.
Saat membayar, sesuai aturan, pengguna yang terlalu lama meninggalkan kendaraannya hanya perlu menyerahkan karcis parkir dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Dan mengikuti tarif parkirnya," lanjutnya.
Baca Juga: Jelas Aman, Tapi Parkir Inap di Stasiun Gambir dan Senen Bikin Dompet Kempis
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR