Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Pondok Aren menangkap HW karena diduga menipu korban dengan mengiming-imingi kerja di Kantor Samsat.
HW ditangkap ketika bersembunyi di rumah istrinya di daerah Majalengka, Jawa Barat,(19/11/23).
Kasus tersebut terungkap setelah Polisi menyelidiki laporan korban HA mengenai penipuan rekrutmen kerja pada 25 Juli 2023.
Dalam laporannya, HA merasa tertipu lantaran pekerjaan yang dijanjikan oleh HW tak kunjung terwujud.
Padahal, HA telah menyerahkan uang sebesar Rp 125 juta sesuai permintaan HW, sebagai dana pelicin untuk meloloskan anaknya untuk bekerja di Kantor Samsat.
"Namun, anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas," kata Bambang.
Dalam kasus penipuan rekrutmen kerja ini, Polisi telah menghimpun barang bukti berupa kuitansi yang ditandangani para pelaku.
Di antaranya, satu lembar kuitansi Rp 125 juta yang ditandatangani tersangka HW dan satu lembar kuitansi Rp 37,5 juta yang ditandatangani oleh SA.
Kemudian, ada pula satu lembar kuitansi Rp 30 juta sebagai uang muka masuk karyawan yang ditandatangani oleh HE.
Baca Juga: PNS Kesbangpol Tangsel Dijambak Keras Polisi, Catut Kantor Samsat Demi Duit Rp 125 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR