Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan taat pajak di Kalimantan Timur full senyum.
Ini dikarenakan pemerintah provinsi tersebut tebar diskon buat mereka.
Kalau biasanya keringanan pajak diberikan kepada penunggak pajak, kini yang mendapatkan diskon adalah masyarakat taat pajak.
Asisten I Pemerintah Kabupaten Penajam Penaser Utara Kalimantan Timur, Sodikin mengatakan dengan diberikan keuntungan bagi masyarakat taat pajak diharapkan bisa menciptakan budaya baik kepada semua wajib pajak.
"Kegiatan ini merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendorong tercapainya realisasi target pajak kendaraan yaitu keringanan pajak kendaraan bermotor," ucap Sodikin dikutip dari Kompas.com (4/12/2023).
Adapun target pendapatan pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan pemerintah daerah tahun ini, sebesar Rp 37 miliar.
Sedangkan hingga memasuki akhir tahun 2023 ini, capaiannya masih kurang Rp 1,9 miliar lagi.
"Perlu kerjasama semua komponen agar memenuhi target itu," ucapnya.
Sosialisasi keringanan pajak kendaraan bermotor ini mengikutsertakan lurah, kepala desa, camat, hingga pelaku usaha.
Masyarakat juga diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini, untuk melunasi pajak kendaraan bermotor mereka.
"Dengan kerja keras kita ini, semoga target PKB akhir tahun juga dapat terpenuhi," ucap Sodikin.
Ada pun program yang ditawarkan yakni:
- Diskon 2 persen bila pembayaran dilakukan 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 5 persen bila pembayaran dilakukan 31-60 hari sebelum jatuh tempo Diskon 10 persen bila pembayaran dilakukan 61-90 hari sebelum jatuh tempo
- Jika memang kalian berhak mendapatkan diskon 10 persen dari pajak kendaraan bermotor maka potongan yang akan didapat lumayan besar.
Katakanlah Avanza 2023 dengan pajak tahunan sekitar Rp 3,8 juta maka 10 persennya adalah Rp 380.000.
Penawaran ini berlangsung hanya sampai Desember 2023.
Bagi yang tertarik mengambil kesempatan tersebut, bisa mendatangi seluruh Samsat di Kalimantan Timur untuk melakukan pembayaran.
Baca Juga: Daripada Ditolak Isi BBM di SPBU, Ikut Pemutihan Pajak di Jabar Bisa Jadi Solusi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR