Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Tarif Parkir Resmi Mobil Sampai Bus di Jogja, Jukir Narik Lebih Jangan Mau

Ferdian - Rabu, 6 Desember 2023 | 15:36 WIB
Kepadatan Jalan Malioboro saat Natal dan Tahun Baru
Markus Yuwono
Kepadatan Jalan Malioboro saat Natal dan Tahun Baru

Otomotifnet.com - Kalau juru parkir di Yogyakarta ngotot tarik tarif parkir seenaknya, tunjukin aturan ini biar melongo.

Memasuki musim liburan, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyampaikan tarif parkir yang berlaku.

Penetapan tarif parkir tetap melekat dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2019 tentang perparkiran.

Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, menandaskan terdapat perbedaan tarif antara tempat khusus parkir (TKP) yang dikelola pemerintah dan swasta.

Dikutip dari TribunJogja, khusus TKP milik Pemkot Yogyakarta dikenakan tarif progresif, yakni untuk kendaraan bus ukuran sedang Rp 50 ribu dan bus ukuran besar Rp 75 ribu, pada 3 jam pertama.

"Sedangkan swasta dikembalikan pada swasta, tapi tarif dasarnya bisa disamakan dengan pemerintah. Misal, Rp 75 ribu untuk 3 jam pertama, atau bisa naik sekali, 2 kali, maksimal 5 kali," ujarnya (5/12/2023).

"Tapi, yang selama ini terjadi, tidak ada yang kemudian menaikkan sampai 5 kali. Paling banter itu sama dengan pemerintah. Itu yang harus dipahami, tidak kemudian jelang lebaran bisa naik 5 kali lipat," lanjut Aziz.

Setali tiga uang, parkir kendaraan pribadi, terutama di kawasan premium, tetap tidak mengalami perubahan atau peningkatan tarif selama libur Nataru.

Dijelaskan, untuk mobil dikenakan retribusi Rp 5 ribu pada 2 jam pertama, kemudian kendaraan roda dua atau sepeda motor dipatok Rp 2 ribu.

"Tarif di kawasan 1, atau premium, termasuk di seputaran Malioboro itu progresif. Jadi, kalau mobil parkir di sana 4 jam, tarifnya sekitar Rp 10 ribu, karena setelah 2 jam pertama dikenai tarif Rp 2.500 per jam," ungkapnya.

Aziz menandaskan, Pemkot Yogyakarta pun siap menerima aduan dari masyarakat atau wisatawan yang mendapati petugas parkir mematok tarif melampaui regulasi.

Yakni, melaui kanal aduan di aplikasi terpadu Jogja Smart Service (JSS), maupun yang direct langsung ke Dishub lewat hotline 081802704212.

"Itu bisa langsung kita respons kalau memang masuk ranah Dishub. Tapi, kalau TKP yang dikelola UPT Cagar Budaya, akan kita teruskan ke sana," ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz memaparkan, selaras Perda No 2/2019, setiap pengguna jasa pun berhak memperoleh karcis dari pengelola atau juru parkir yang bertugas.

Aturan tersebut, berlaku untuk TKP yang dikelola pemerintah, swasta, maupun parkiran di tepi jalan umum yang mendapatkan izin atau legalitas.

"Ketika dia tidak diberikan karcis, dia berhak untuk menolak dan tidak membayar. Itu seperti yang sudah disarankan kepala dinas saat jumpa pers kemarin, ya, memang seperti itu," terangnya.

"Yang selama ini terjadi, kadang konsumen itu takut (untuk tidak membayar). Tapi, sebetulnya itu dilindungi oleh aturan," tambah Aziz.

Menurutnya, karcis parkir memiliki arti penting sebagai bukti yang sah manakala terjadi kehilangan kendaraan bermotor yang dititipkannya di TKP tersebut.

Sebab, sesuai peraturan daerah, jika di TKP terjadi kehilangan sepeda motor, kewajiban pengelola parkir adalah mengganti 100 persen kerugiannya.

"Terus, kalau kehilangan di parkiran tepi jalan yang berizin, pengelola wajib mengganti 50 persen. Kalau ada karcis, yang lantas dicocokkan, komplain dari pengguna jasa bisa diterima," ucapnya.

Baca Juga: Jangan Mau Bayar Parkir di Jogja Kalau Enggak Dikasih Karcis, Jukir Kasar Bakal Ditindak

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa