"Saat itu barang bukti yang diamankan ratusan motor dan puluhan mobil," sebutnya.
"Namun sindikat yang dulu dan sekarang tidak terkait," ungkap Onkoseno.
Dari tangan komplotan warga Pati, Satreskrim Polresta Pati menyita 18 unit motor yang disembunyikan dalam gudang rumahnya.
Sementara dari komplotan asal Boyolali diamankan 5 unit motor, 6 mobil dan satu truk.
"Total 30 kendaraan bodong yang akan dikirim ke Timor Leste sudah kami amankan," kata Onkoseno.
Menurut Onkoseno, sejak pertengahan 2023, sindikat ini telah mengirimkan lebih dari 50 unit kendaraan ilegal ke Timor Leste.
Kasus ini pun terungkap setelah tim Resmob Polresta Pati mengamankan 8 motor bodong yang diangkut truk di wilayah hukumnya awal Desember ini.
"Per unit motor dijual sekitar Rp 3 juta dan harga mobil bervariasi. Pengiriman ke Timor Leste dengan kapal kontainer," terang Onkoseno.
Satreskrim Polresta Pati masih berupaya mendalami kasus penyelundupan kendaraan ilegal ke luar negeri ini.
"Dijerat pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Onkoseno.
Baca Juga: Tukang Ojek Bisnis Jual Motor Rp 5 Jutaan ke Madura, Keuntungan Berujung 4 Tahun Penjara
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR