Otomotifnet.com - Bisnis jual motor dan mobil bodong ke Timor Leste terbongkar.
Para pelaku menjualnya per unit mulai Rp 3 jutaan.
Pengungkapan ini dilakukan Satreskrim Polresta Pati dengan mengamankan 4 orang dan puluhan unit motor dan mobil sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam bisnis gelap tersebut.
Dua tersangka berasal dari Pati. Sementara dua tersangka lainnya berdomisili di Boyolali.
Dari hasil pemeriksaan, M Iwan dan Kuswanto bertugas mengumpulkan kendaraan-kendaraan tanpa surat resmi dengan harga miring.
Kendaraan-kendaraan itu kemudian diangkut truk dan dikirim ke dua tersangka pasutri warga Desa Pulisen, Boyolali yakni Slamet Widodo dan Sri Widihastuti.
Pasutri ini kemudian meneruskan pengiriman ke tersangka di Surabaya yang masih buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"DPO inilah yang paling berperan dan mengirim kendaraan ke 'bos besar' di Timor Leste melalui jalur transportasi laut," kata Onkoseno saat jumpa pers di Mapolresta Pati, (6/12/23) disitat dari Kompas.com.
Menurut Onkoseno, sebelumnya pada 2021 Polresta Pati juga pernah mengungkap kejahatan dengan modus serupa yakni ekspor kendaraan hasil kejahatan ke Timor Leste.
"Saat itu barang bukti yang diamankan ratusan motor dan puluhan mobil," sebutnya.
"Namun sindikat yang dulu dan sekarang tidak terkait," ungkap Onkoseno.
Dari tangan komplotan warga Pati, Satreskrim Polresta Pati menyita 18 unit motor yang disembunyikan dalam gudang rumahnya.
Sementara dari komplotan asal Boyolali diamankan 5 unit motor, 6 mobil dan satu truk.
"Total 30 kendaraan bodong yang akan dikirim ke Timor Leste sudah kami amankan," kata Onkoseno.
Menurut Onkoseno, sejak pertengahan 2023, sindikat ini telah mengirimkan lebih dari 50 unit kendaraan ilegal ke Timor Leste.
Kasus ini pun terungkap setelah tim Resmob Polresta Pati mengamankan 8 motor bodong yang diangkut truk di wilayah hukumnya awal Desember ini.
"Per unit motor dijual sekitar Rp 3 juta dan harga mobil bervariasi. Pengiriman ke Timor Leste dengan kapal kontainer," terang Onkoseno.
Satreskrim Polresta Pati masih berupaya mendalami kasus penyelundupan kendaraan ilegal ke luar negeri ini.
"Dijerat pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Onkoseno.
Baca Juga: Tukang Ojek Bisnis Jual Motor Rp 5 Jutaan ke Madura, Keuntungan Berujung 4 Tahun Penjara
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR