Pada modus ilegal unloading ini juga ada indikasi kuat pelaku bekerja sama dengan oknum pengawas SPBU dan oknum internal perusahaan Pertamina.
Selanjutnya, pada modus dengan mode pemalsuan dokumen, umumnya dilakukan oleh oknum nelayan yang bekerja sama dengan oknum pemerintah desa.
Modus ini juga memiliki indikasi kuat pelaku bekerja sama dengan oknum operator SPBU/SPBN.
Kecurangan ini dilakukan dengan pemalsuan dokumen pemerintah, sehingga oknum nelayan bisa melakukan pembelian BBM Subsidi dengan menggunakan surat keterangan palsu atau tidak menggunakan surat keterangan.
Selain itu, oknum nelayan tersebut juga jadi bisa melakukan pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken dengan kuantitas yang banyak.
"Yang juga cukup marak adalah pemalsuan dokumen pemerintah, di mana untuk nelayan dan juga petani yang memang diizinkan melakukan pengambilan menggunakan jeriken, ini terkadang menggunakan surat rekomendasi yang digandakan," papar Riva.
Menurutnya, Pertamina terus meningkatkan pengawasan penyaluran solar dan Pertalite seiring dengan beragamnya modus penyelewengan BBM subsidi.
Pengawasan ini pun dilakukan dengan melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta aparat penegak hukum (APH).
Setidaknya sudah lebih dari 400 SPBU yang diberikan sanksi penyetopan suplai solar dengan denda administrasi sebesar Rp 14,8 miliar oleh Pertamina.
Selain itu, penindakan hukum pada kasus penyelewengan BBM subsidi juga membuat 430 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi ini yang memang kami lakukan pengawasan dan juga penindakan bersama-sama dengan BPH Migas dan juga aparat penegak hukum," pungkas dia.
Baca Juga: Bapak dan Anak Terancam Denda Rp 60 Miliar, Licik Suka Keliling Dari SPBU ke SPBU Lain Naik Truk
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR