Otomotifnet.com - Budaya berkendara di negara Jepang sedikit unik.
Utamanya soal lampu hazard mobil yang ternyata punya fungsi lain selain kondisi darurat.
Khusus di Jepang, saat pengemudi menyalakan lampu hazard artinya mereka tengah mengucapkan makasih.
Seperti video unggahan akun Instagram @rodapapat, (3/12/23), yang memperlihatkan mobil menggunakan lampu hazard setelah diberikan jalan oleh mobil lain.
Dijelaskan dalam video, kebiasaan tersebut dilakukan oleh orang Jepang.
Mungkin cara ini sedikit asing di Indonesia atau di negara lain, tetapi di Jepang, cara tersebut sudah menjadi bagian dalam budaya berkendara.
Ketika mobil ingin meminta jalan di sebuah persimpangan atau jalan, lampu hazard secara singkat sebanyak satu atau dua kali kedip akan dinyalakan oleh pemilik kendaraan sebagai tanda terima kasih ketika sudah diberikan jalan.
Lantas, apakah budaya berkendara di Jepang tersebut aman untuk ditiru oleh pengendara di Indonesia?
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, saat ini memang banyak metode safety yang dilakukan di negara tetangga tetapi tidak sesuai dengan kaidah yang baku.
"Di Jepang misalnya, hal ini diterapkan karena mereka sudah terbangun secara kultur, komunikasi sudah baik, sehingga ada hal-hal yang dilakukan tetapi sudah satu frekuensi, khususnya etika," ujar Sony dihubungi, (3/12/23) disitat dari Kompas.com.
"Hal-hal tersebut sah-sah saja dilakukan selama tidak miss communication," sambung Sony.
Sementara di Indonesia, memiliki beragam budaya masyarakat yang tidak seragam dalam berkomunikasi.
Sehingga, adanya perbedaan budaya bisa membuat bingung jika menyalakan lampu hazard untuk ucapan terima kasih.
"Mereka belum paham dasar-dasar keselamatan, jadi tidak tahu mana yang benar. Nah, pastinya terjadi miss communication atau asal dalam membangun komunikasi," sebutnya.
"Contoh, di perempatan mau lurus nyala lampu hazard dan lain-lain," kata Sony.
"Jadi benar dulu dalam memahami aturan keselamatan dan mengoperasionalkan kendaraan maka otomatis kulturnya terbentuk," lanjutnya.
Penggunaan lampu hazard tidak dijelaskan secara detail pada Undang-Undang (UU), namun lampu ini cukup untuk menjadi isyarat bagi pengemudi lain bahwa ada kendaraan yang terpaksa berhenti atau melakukan perlambatan kecepatan secara tiba-tiba.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 ayat 1 menjelaskan tentang fungsi lampu hazard pada kendaraan bermotor.
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Baca Juga: Hidupkan Hazard Saat Hujan Jadi Kontroversi, Kasatlantas Semarang: Boleh Tapi Ada Syaratnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR