Otomotifnet.com - Rinto Katana (27), sopir bus PO Handoyo tragedi tol Cipali jadi tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 311 dan 320 UU 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Diketahui, dalam petaka maut yang menewaskan 12 penumpang ada fakta mengejutkan.
Hal itu diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Wira saat ditemui di Mapolda Jabar, (18/12/23).
"Kebetulan sopir ini baru hari itu bawa mobil ini, dia sudah satu tahun bekerja di PO Bus Handoyo, sebelumnya dia sudah membawa bus yang lain," ujar Wira, dikutip dari TribunJabar.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, Rinto mengemudikan busnya dalam kecepatan tinggi.
Padahal, Rinto belum mengetahui kondisi jalan Tol Cipali.
"Sopir tidak paham medan, tidak paham lokasi, sehingga mengemudikan tidak dengan kecepatan yang ditentukan," katanya.
Saat ini Polisi telah menetapkan Rinto sebagai tersangka, pihaknya pun bakal bakal memintai keterangan tambahan dari sejumlah saksi, terutama PO Bus Handoyo untuk mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran lain yang dilakukan Rinto.
"PO Bus sendiri maupun saksi dari pihak tol, kami juga akan melakukan analisis dari berbagai faktor terutama dari faktor jalan maupun dari faktor SOP yang berlaku di perusahaan tersebut," ucapnya.
"Sementara sopir ditahan," katanya.
Baca Juga: Kronologi Bus Handoyo Mendadak Miring Hadap Timur Tol Cipali, 12 Penumpang Tak Selamat
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR