Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mending Copot Sekarang, Razia Pelat Dewa Besar-besaran Bakal Digelar Polisi

Ferdian - Jumat, 22 Desember 2023 | 21:30 WIB
Ilustrasi mobil pakai pelat dewa
Dirlantas Polda Metro Jaya
Ilustrasi mobil pakai pelat dewa

Otomotifnet.com - Siap-siap, polisi bakal gelar razia pelat nomor besar-besaran di DKI Jakarta.

Sasaran utamannya adalah kendaraan bermotor yang nekat pakai pelat nomor khusus atau rahasia tapi palsu.

"Kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia. Serempak di DKI Jakarta," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com (20/12/2023).

Razia terpaksa digelar karena banyak pemilik kendaraan memalsukan "pelat dewa" tersebut.

Salah satu yang kerap dipalsukan adalah pelat nomor dengan kode ZZ.

Yusri menambahkan, seluruh kendaraan dengan kode ZZ sudah terdaftar dalam database Korlantas Polri.

Oleh sebab itu, semestinya tidak sulit untuk mengidentifikasi mana pelat khusus dan rahasia yang asli dan yang palsu.

Apabila polisi menemukan adanya pelat khusus dan rahasia yang palsu, Yusri memastikan, pihaknya tak segan-segan untuk menindak pengendara dengan pasal 263 KUHP juncto pasal 56 KUHP tentang pemalsuan dan turut serta dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ia pun menyerukan bagi pengguna pelat nomor khusus dan rahasia palsu untuk segera mencopotnya sebelum ditindak.

"Semua pelat palsu segera copot. Kalau tidak, kami akan tersangkakan dengan UU KUHP. Ini jelas," tegas Yusri.

Yusri menambahkan, banyak orang yang menggunakan pelat khusus dan rahasia palsu demi menghindari ganjil genap.

Khususnya mobil mewah.

Selain itu, masyarakat sipil nekat memakai pelat jenis ini juga merasa aman di jalan tidak terkena tilang.

"Karena memang semuanya berebutan menggunakan nomor khusus untuk menghindari ganjil-genap dan lainnya, khususnya di Jakarta ini," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, razia yang akan dilakukan polisi merupakan buntut dari terungkapnya tiga orang sindikat pemalsu surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pelat dinas kementerian maupun TNI-Polrii.

STNK dan pelat palsu ini dijual mulai Rp 55 juta. Tiga orang pelaku berinisial YY (45), HG (46), dan PAW (36) mengaku sudah menjual 18 pasang STNK dan pelat palsu ini.

Baca Juga: Mobil Pelat RF Tak Lagi Sakti Mulai Hari Ini, Arogan Siap Jadi Target Razia Polisi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa