Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Permalukan Anggota Lengek Squad, Mafia Besar Jual Beli Mobil Bodong

Irsyaad W - Kamis, 11 Januari 2024 | 11:00 WIB
Polda Jawa Tengah mengungkap kasus mafia besar jual beli mobil bodong dengan nama Lengek Squad
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Polda Jawa Tengah mengungkap kasus mafia besar jual beli mobil bodong dengan nama Lengek Squad

Otomotifnet.com - Mafia besar jual beli mobil bodong di Jepara dan Pati, Jawa Tengah diobrak-abrik Polisi.

Para anggotanya dipermalukan di depan umum setelah sesumbar sebut 'jangan takut dengan Polisi'.

Dalam penangkapan ini, diamankan sebanyak 5 aggota Lengek Squad.

Yakni Puji Triono (29) warga Tegalharjo, Trangkil, Pati.

Lalu Suwarno (36) warga Bajumulyo Juwana, Pati.

Selanjutnya Agung Prasetyo (38) warga Wedarijaksa, Pati dan Agus Purnomo (37) warga Bendana, Juwana Pati.

Keempatnya ditangkap ditangkap pada 30 Desember 2023.

Tersangka kelima, Muhammad Nur Syam ditangkap di Sumedang, Jawa Barat, (9/1/24) kemarin.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut, para mafia ini tiap bulan berkumpul di Pati.

"Kita juga mendapatkan videonya mereka arisan setiap bulan. Kemudian mereka bilang jangan takut pada polisi karena tak akan ditangkap," jelasnya saat ditemui di Mapolda Jateng, (9/1/24) menukil Kompas.com.

Mobil BWM dan lainya menjadi bukti kejahatan mafia besar jual beli mobil bodong bernama Lengek Squad
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Mobil BWM dan lainya menjadi bukti kejahatan mafia besar jual beli mobil bodong bernama Lengek Squad

Kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok bernama "Lengek Squad".

"Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, Kita lakukan pengejaran dan penangkapan," katanya lagi.

Di Jepara dan Pati, polisi menangkap 4 tersangka.

Setelah itu, satu tersangka lain ditangkap di Jawa Barat (Jabar).

"Tersangka berinisial MNS ditangkap di Jawa Barat," jelas Johanson.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti 20 mobil bodong berbagai merek.

Rinciannya, 16 mobil disikat dari 4 tersangka. Sisanya dari satu tersangka bernama Muhammad Nur Syam.

Puluhan mobil itu diperoleh dari sejumlah operasi penggelapan maupun kejahatan lainnya dari daerah Jawa Barat, Banten, Jakarta, Jawa Timur dan daerah lainnya.

Para anggota Lengek Squad, Mafia besar jual beli mobil bodong saat ditanyai Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Para anggota Lengek Squad, Mafia besar jual beli mobil bodong saat ditanyai Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi

"Saya sudah kerja sejak 2019 tidak pernah ketangkap. Dulu tidak tahu ada pidananya," ujar tersangka Agung Prasetyo (38) disitat dari TribunJateng.com.

Ia menyebut, telah menjual sebanyak 30 mobil. Cara jualnya lewat WhatsApp.

"Cara jual lewat WhatsApp bisa antar grup WA atau status WA," katanya.

Tersangka lainnya, Puji Triono mengatakan, membeli mobil hasil kejahatan dari Jawa Barat melalui media sosial Facebook.

"Belinya CRV Rp 60 juta dijual lagi. Sudah jual 8 kali. Keuntungan permobil Rp 3-5 juta," dalihnya.

Pengakuan tersangka tersebut dibantah oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora.

"Tidak betul, penghasilan mereka sebenarnya sampai Rp 30-40 juta," bebernya.

Menurutnya, mobil-mobil tersebut oleh tersangka dipalsukan pelat nomor dan STNK-nya.

Kemudian dijual di bawah harga pasaran. Semisal saja, Mitsubishi Pajero Sport dibeli Rp 180 juta lalu dipasarkan sebesar Rp 220 juta.

Satu tersangka bisa menjual 5 sampai 10 mobil dalam satu bulan.

Deretan mobil barang bukti penangkapan Lengek Squad, mafia besar jual beli mobil bodong di Polda Jateng
TribunJateng/Iwan Arifianto
Deretan mobil barang bukti penangkapan Lengek Squad, mafia besar jual beli mobil bodong di Polda Jateng

Mereka memperoleh mobilnya bisa melalui tangan kedua atau kreditur macet, adapula lewat tangan ketiga.

"Mereka penadah, mobil hasil tindak pidana mereka beli lalu jual kembali ke masyarakat umum. Korbannya ada 10 perusahaan leasing yang merasa kehilangan kendaraan," katanya.

Selain jualan mobil, kata dia, kelompok ini juga solid dengan membikin grup WA Lengek Squad.

Mereka ada arisan per bulan dan melakukan kopi darat di Pati.

Bahkan, dari obrolan di grup WhatsApp tersebut terkuak mereka tak takut polisi.

"Iya kami temukan narasi di grup yaitu kalimat Jangan takut polisi kita tak mungkin ditangkap," bebernya.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, kelompok Lengek Squad memiliki safe house di Pati dan Jepara.

Ada lima orang yang ditangkap dari Komplotan ini, dari lima tersangka dua di antaranya merupakan residivis kasus narkoba dan penipuan.

"Mereka terorganisir, Kelompok ini ada grup WhatsApp isinya 30 orang. Ada arisan dan alat untuk memasarkan mobil gelap. Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap kelompok lengek lainnya," jelasnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya Pajero Sport hitam, Toyota Fortuner, BMW, Mini Cooper, Mobilio, Innova dan lainnya.

"Masyarakat yang pernah membeli barang-barang seperti ini segera serahkan

kepada pihak Kepolisian atau laporkan kepada perusahaan pembiayaan jika terjadi overkredit, karena itu melanggar hukum," imbuh Kapolda.

Korban, Fredi (32) dari Adira Finance Semarang mengatakan, perusahan rugi tiga mobil masing-masing Fortuner seharga Rp250 juta, Innova reborn Rp350 juta, dan Brio Rp100 juta.

"Itu mobil dari angsuran macet, jadi diangsur 2-3 kali habis itu hilang," paparnya.

Baca Juga: Kapal Tanker dan Beberapa Mobil Disita, Terungkap Kasus Besar Mafia Solar Subsidi di Pati

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa