Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Permalukan Anggota Lengek Squad, Mafia Besar Jual Beli Mobil Bodong

Irsyaad W - Kamis, 11 Januari 2024 | 11:00 WIB
Polda Jawa Tengah mengungkap kasus mafia besar jual beli mobil bodong dengan nama Lengek Squad
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Polda Jawa Tengah mengungkap kasus mafia besar jual beli mobil bodong dengan nama Lengek Squad

Kemudian dijual di bawah harga pasaran. Semisal saja, Mitsubishi Pajero Sport dibeli Rp 180 juta lalu dipasarkan sebesar Rp 220 juta.

Satu tersangka bisa menjual 5 sampai 10 mobil dalam satu bulan.

Deretan mobil barang bukti penangkapan Lengek Squad, mafia besar jual beli mobil bodong di Polda Jateng
TribunJateng/Iwan Arifianto
Deretan mobil barang bukti penangkapan Lengek Squad, mafia besar jual beli mobil bodong di Polda Jateng

Mereka memperoleh mobilnya bisa melalui tangan kedua atau kreditur macet, adapula lewat tangan ketiga.

"Mereka penadah, mobil hasil tindak pidana mereka beli lalu jual kembali ke masyarakat umum. Korbannya ada 10 perusahaan leasing yang merasa kehilangan kendaraan," katanya.

Selain jualan mobil, kata dia, kelompok ini juga solid dengan membikin grup WA Lengek Squad.

Mereka ada arisan per bulan dan melakukan kopi darat di Pati.

Bahkan, dari obrolan di grup WhatsApp tersebut terkuak mereka tak takut polisi.

"Iya kami temukan narasi di grup yaitu kalimat Jangan takut polisi kita tak mungkin ditangkap," bebernya.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, kelompok Lengek Squad memiliki safe house di Pati dan Jepara.

Ada lima orang yang ditangkap dari Komplotan ini, dari lima tersangka dua di antaranya merupakan residivis kasus narkoba dan penipuan.

"Mereka terorganisir, Kelompok ini ada grup WhatsApp isinya 30 orang. Ada arisan dan alat untuk memasarkan mobil gelap. Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap kelompok lengek lainnya," jelasnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya Pajero Sport hitam, Toyota Fortuner, BMW, Mini Cooper, Mobilio, Innova dan lainnya.

"Masyarakat yang pernah membeli barang-barang seperti ini segera serahkan

kepada pihak Kepolisian atau laporkan kepada perusahaan pembiayaan jika terjadi overkredit, karena itu melanggar hukum," imbuh Kapolda.

Korban, Fredi (32) dari Adira Finance Semarang mengatakan, perusahan rugi tiga mobil masing-masing Fortuner seharga Rp250 juta, Innova reborn Rp350 juta, dan Brio Rp100 juta.

"Itu mobil dari angsuran macet, jadi diangsur 2-3 kali habis itu hilang," paparnya.

Baca Juga: Kapal Tanker dan Beberapa Mobil Disita, Terungkap Kasus Besar Mafia Solar Subsidi di Pati

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa