Puluhan mobil itu diperoleh dari sejumlah operasi penggelapan maupun kejahatan lainnya dari daerah Jawa Barat, Banten, Jakarta, Jawa Timur dan daerah lainnya.
"Saya sudah kerja sejak 2019 tidak pernah ketangkap. Dulu tidak tahu ada pidananya," ujar tersangka Agung Prasetyo (38) disitat dari TribunJateng.com.
Ia menyebut, telah menjual sebanyak 30 mobil. Cara jualnya lewat WhatsApp.
"Cara jual lewat WhatsApp bisa antar grup WA atau status WA," katanya.
Tersangka lainnya, Puji Triono mengatakan, membeli mobil hasil kejahatan dari Jawa Barat melalui media sosial Facebook.
"Belinya CRV Rp 60 juta dijual lagi. Sudah jual 8 kali. Keuntungan permobil Rp 3-5 juta," dalihnya.
Pengakuan tersangka tersebut dibantah oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora.
"Tidak betul, penghasilan mereka sebenarnya sampai Rp 30-40 juta," bebernya.
Menurutnya, mobil-mobil tersebut oleh tersangka dipalsukan pelat nomor dan STNK-nya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR