Otomotifnet.com - Aturan baru sudah dibuat untuk mengatasi peredaran knalpot brong.
Baik produsen, penjual dan pemakai knalpot brong kini bisa diancam penjara 3 bulan dan atau denda Rp 50 juta.
Hal ini setelah Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menerbitkan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Perda itu usulan Bupati Karawang atau Pemerintah Kabupaten Karawang itu telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Karawang pada 21 Desember 2023.
Dalam pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, menggunakan knalpot racing atau brong apabila tidak sesuai standar nasional Indonesia tanpa izin.
Serta dalam pasal 63 terdapat sanksi pidana bagi pembuat, penjual knalpot racing atau brong dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
"Maka petugas gabungan dari Satlantas Polres Karawang, Dishub dan Satpol PP melakukan sosialisasi mendatangi sejumlah bengkel pemasangan knalpot yang ada di Karawang," kata Kanit Kamsel Satlantas Polres Karawang, Iptu Ali Idrus di Jalan Arif Rachman, Karawang Barat, (10/1/24) mensitat Wartakotalive.com.
Dia menerangkan, kedatangan petugas gabungan ini untuk memberikan imbauan kepada penjual knalpot brong sesuai Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 tahun 2023.
Imbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot brong kepada pemilik motor atau konsumen.
"Kepada pemilik bengkel kami imbau agar tidak melayani pengendara untuk memasang knalpot brong," jelasnya.
Ali mengungkapkan, penggunaan knalpot brong memang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat terutama ketika sedang beristirahat.
Hal itu dikarenakan suara knalpot tersebut sangat bising.
Oleh karenanya, dengan adanya imbauan ini bertujuan agar penjual knalpot brong dan pemilik bengkel ke depannya tidak melayani masyarakat untuk memasang knalpot brong.
"Kami dari satuan lalu lintas, Dishub dan Satpol PP melakukan tindakan kegiatan patroli keliling dengan sasaran bengkel modifikasi knalpot," ucapnya.
Menurutnya, selama ini petugas sudah gencar melakukan razia knalpot brong.
Pengendara pengguna knalpot brong juga ditilang dan copot knalpotnya.
Melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengguna knalpot brong bisa berujung dipenjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
"Maka adanya Perda ini diharapkan membuat lebif efek jera kepada pengguna knalpot brong. Juga ada aturan yang dapat menindak juga kepada penjual dan pembuatnya," katanya.
Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat untuk turut serta dalam membantu pihak kepolisian.
Sosialisasi perda ini akan terus dilakukan beberapa waktu kedepan, sampai nanti mulai dilakukan penindakan dan penerapan perdanya.
Baca Juga: Tetangga Bisa Gugat Lantaran Terganggu Knalpot Bising, Pasal Berlapis
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR