Bagi calon pemohon SIM wajib membawa KTP asli atau fotokopi 4 lembar dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Sementara itu, pemohon SIM C I harus sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Terakhir, pemohon SIM CII wajib sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Yusri menambahkan, bahwa biaya pengajuan SIM C baru masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp100 ribu.
Sementara, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu.
Lain halnya untuk pembuatan SIM A baru biayanya yakni Rp 120.
"Semua pembayaran melalui bank," bebernya.
Baca Juga: Tanda Tangan SIM dan KTP Beda Persulit Diri Sendiri, Saran Polisi dan Dukcapil Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Gridoto |
KOMENTAR