Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tahun Ini Fotokopi KTP Gak Dipakai, Polisi Kasih Paham Kaitan Saat Urus SIM

Irsyaad W - Kamis, 18 Januari 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi nama alamat SIM berbeda dengan KTP
Adam Samudra
Ilustrasi nama alamat SIM berbeda dengan KTP

Otomotifnet.com - Fotokopi KTP gak dipakai lagi sebagai syarat pengurusan administarsi mulai tahun ini.

Padahal saat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kadang masih diperlukan.

Diketahui, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan KTP elektronik nanti akan dilengkapi IKD (Identitas Kependudukan Digital).

"IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi," kata Teguh, beberapa waktu lalu dikutip dari GridOto.com.

Aturan soal IKD tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.

IKD merupakan informasi elektronik untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi di gadget.

Jadi pertanyaan adalah lantas bagaimana dengan pengurusan SIM yang kadang masih membutuhkan fotokopi KTP sebagai persyaratan.

Menanggapi hal itu Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus berikan penjelasan.

"Jika membuat SIM itu sebenarnya cukup menggunakan KTP asli saja, jadi gak boleh pakai fotokopi harus aslinya," ucap Yusri saat dihubungi, (17/1/24).

"Cuma fotokopi KTP itu dibutuhkan karena untuk arsip di gudang, tetapi wajib memperlihatkan KTP asli. Apa mau KTP asli disimpan di gudang? Maka dari itu gunanya fotokopi pada SIM maupun STNK," tutur Yusri.

Bagi calon pemohon SIM wajib membawa KTP asli atau fotokopi 4 lembar dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Sementara itu, pemohon SIM C I harus sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Terakhir, pemohon SIM CII wajib sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Yusri menambahkan, bahwa biaya pengajuan SIM C baru masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp100 ribu.

Sementara, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu.

Lain halnya untuk pembuatan SIM A baru biayanya yakni Rp 120.

"Semua pembayaran melalui bank," bebernya.

Baca Juga: Tanda Tangan SIM dan KTP Beda Persulit Diri Sendiri, Saran Polisi dan Dukcapil Begini

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Gridoto

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa