Otomotifnet.com - Sebuah Isuzu Panther diamankan dan pemilik dijambak Polisi.
Pemilik Panther jelmaan siluman tersebut kini dihadapkan dengan denda Rp 60 miliar di depan matanya.
Itu atas perbuatannya menimbun 2,5 ton Solar Subsidi dalam wadah 110 jeriken.
Aksi ini dilakukan inisial MR warga Simpang Tempilang, desa Kelapa, Bangka Barat, Bangka Belitung.
Kini MR ini harus berurusan dengan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dituduh telah menimbun solar subsidi sebanyak 2,5 ton solar atau sebanyak 110 jeriken.
Bagaimana modus MR?
MR diciduk oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, (12/1/24).
"Kami menemukan dan melakukan penindakan terhadap MR pelaku penimbunan Bahan Bakar Bakar (BBM) jenis bio solar yang berada di Simpang Tempilang," kata Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira di Mapolres Bangka Barat, (17/1/24) melansir Bangkapos.com.
Ia menjelaskan, dari rumah MR ditemukan barang bukti sebanyak 110 jeriken yang berisikan Bio Solar.
Ratusan jeriken solar subsidi ini disimpan di kediaman MR
"Mengetahui hal tersebut pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan ke Mako Polres Bangka Barat untuk pemerikasaan lebih lanjut," ujarnya.
Untuk modus operandi, dikatakan Ecky, tersangka MR melakukan pembelian Bio solar di SPBU 24.333.77 yang bertempat di Jalan Raya Mentok Pangkalpinang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.
"Ia membeli menggunakanan satu unit mobil minibus Isuzu Panther dengan nopol terpasang BN 1214 QX secara berulang kali dengan menggunakan dua buah QR Code My Pertamina BN 1736 TY dan BN 1525 QK dengan harga Rp 6.800, per liter," jelasnya.
Rencananya, dikatakan Kasat Reskrim, tersangka MR bakal menjual BBM jenis bio solar tersebut kepada para penambang dengan harga Rp 9.500 per liter dan mendapatkan keuntugan sebesar Rp 2.700 per liter.
"Dari keterangan tersangka setiap kali tersangka menjual BBM jenis bio solar tersebut, keuntungan yang didapatkannya hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka dan keluarga," terangnya.
Saat ini, sambung Ecky anggota telah mengamankan sebanyak satu orang pemilik BBM jenis solar tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian pasal yang dikenakan ke tersangka, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Barang Bukti yang Disita Polisi
-110 jeriken yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar.
-1 unit mobil ISUZU PANTHER dengan nopol terpasang BN 1214 QX.
-1 lembar terpal warna hitam
-2 buah baskom plastik warna hitam
-2 buah selang ukuran kecil
-3 buah corong plastik warna merah
-1 buah gayung plastik warna merah muda.
Baca Juga: Gara-gara Solar, 4 Sopir Truk dan Satu Juragan Terancam Bayar Denda ke Negara Rp 60 Miliar
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Bangkapos |
KOMENTAR