Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baliho Pemilu Langgar Aturan Bakal Ditertibkan, Pemotor Agak Tenang

Ferdian - Jumat, 19 Januari 2024 | 19:00 WIB
(ILUSTRASI). Baliho jadi salah satu alat peraga kampanye pemilu 2024.
Yuka S./MOTOR Plus
(ILUSTRASI). Baliho jadi salah satu alat peraga kampanye pemilu 2024.

Dalam penertiban ini, petugas mengutamakan menindak bendera partai politik (parpol) yang membahayakan warga.

"Terutama kami prioritaskan penertiban bendera parpol yang membahayakan pengguna jalan," kata Roub.

Jadi dengan penertiban ini, pemotor atau pengguna jalan lain bisa lebih tenang.

Selain bendera, Bawaslu Jakarta Barat juga akan menertibkan baliho dan spanduk yang pemasangannya tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Ya ada juga baliho dan spanduk yang semrawut. Misalnya ditancapkan di pohon. Itu tidak sesuai PKPU," pungkasnya.

Selain itu, baliho dilarang keras dan bisa dapat denda, jika dipasang di tempat berikut :

a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.

Baca Juga: KIA Rio, Honda Jazz dan Satu Mobil Apes, Parkir Ketiban Baliho, Atap Ringsek

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa