Otomotifnet.com - Tes uji kesehatan dan tes psikologi jadi hal wajib ketika akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
Hal ini harus dilakukan untuk memastikan kesehatan kondisi mental dan emosional.
Namun baru-baru ini muncul gagasan untuk memperketat proses tes psikologi saat ujian SIM.
Ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah untuk lebih memastikan lagi kelayakan emosional dari para pemohon.
Gagasan ini muncul setelah meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dalam kurun dua tahun terakhir, yakni 140.248 kasus di 2022 dan 148.307 kasus di 2023.
Riyan Zulfani, Psikolog dan Penguji SIM Polda Metro Jaya menjelaskan, pengetatan ini hanya akan difokuskan pada salah satu materi dalam tes psikologi, yakni uji personalitas atau uji EQ.
“Rencananya memang personality test akan diubah, dibuat supaya semakin komprehensif lagi. Jadinya nanti data yang diterima juga jauh lebih lengkap,” ucapnya, dilansir dari Kompas.com (22/12024).
Untuk diketahui, ada tiga ujian yang harus dilakukan pemohon saat mengikuti tes psikologi yakni kognitif, psikomotorik, dan personalitas.
Kognitif dan psikomotorik cenderung mengacu kepada soal-soal teori dan bisa dipelajari.
Contohnya seperti batas-batas kecepatan untuk setiap jenis jalan, dan sejenisnya.
Sedang untuk tes personalitas lebih mengacu pada pandangan pemohon saat menyikapi suatu kejadian.
Soal-soalnya didesain untuk menunjukkan gambaran perilaku yang mungkin terjadi di jalan.
“Sayangnya pemohon cenderung tidak jujur saat mengisi pertanyaan, dan pertanyaannya sendiri memang kurang komperhensif. Misalnya pertanyaan ‘kalau mengantuk, bagaimana sikap anda?’, sebagian besar pasti jawab menepi, tapi fakta di lapangan biasanya lain,” katanya.
Jadi semisal wacana ini jadi, jawaban pemohon akan semakin diuji pada tes ini, jadi jangan jawab bohong.
Namun perlu dicatat, topik pengetatan tes psikologi ini disebut masih sebuah wacana, namun Riyan mengatakan, realisasinya nanti mungkin bisa berkontribusi pula pada penurunan angka kecelakaan.
“Kalau ada indikasi pemohon itu mentally unstable, kami (psikolog) bisa langsung menangani, dan memberikan konseling khusus,” ucapnya.
Baca Juga: 8 Negara Ini Mengakui SIM Indonesia, Motoran di Sana Gak Perlu Urus Ini Itu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR