Setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan profiling pelaku, polisi mendapatkan lokasi pelaku, yang saat itu sedang berfoya-foya di salah satu Tempat Hiburan Malam di Desa Sei Pancang.
"Kita amankan pelaku IR di THM, saat itu, kami belum bisa melakukan interogasi, karena pelaku dalam kondisi mabuk," kata Wisnu.
Begitu sadar keesokan harinya, IR tak bisa mengelak tuduhan yang dialamatkan padanya.
IR mengakui perbuatannya, dan menggunakan uang hasil curian untuk membeli Kawasaki Ninja 150RR bekas, sebagian diberikan ke temannya dan sebagian lain untuk berfoya-foya di THM.
Dengan pengalamannya sebagai pencuri, IR menuturkan, sebelum beraksi Ia lebih dulu mengamati kebiasaan calon korbannya.
Setelah mengetahui waktu korban menghitung uang hasil usahanya, dan melihat setiap selesai dihitung, uang tersebut diikat karet sebelum disimpan, IR lalu menyiapkan gagang sapu dengan ujung diberi paku yang berfungsi sebagai pengait, dengan tujuan mengambil uang tetangganya dari jendela.
IR bahkan sempat mematangkan rencananya, dengan mencoba menurunkan meteran listrik rumah korban pada dini hari, demi memantau dan melihat langsung seperti apa reaksi pemilik rumah sasarannya tersebut.
"Sampai kemudian, tetangga yang menjadi sasarannya menghitung uang hasil usahanya. Belum sempat ia simpan uang tersebut, korban tertidur. Saat itulah IR mengambil uang dengan gagang sapu dengan pengait yang sudah disiapkan jauh jauh hari," jelas Wisnu.
Korban yang merasa= ada suara tak biasa pada dini hari sekitar pukul 02:00 WITA tersebut, sempat terbangun.
Betapa terkejutnya korban, saat membuka mata dan melihat ada tangan terjulur dari jendela yang telah dibuka paksa tersebut.
"Korban berteriak memanggil keluarganya sampai seisi rumah bangun. IR langsung melarikan diri dengan uang Rp 45 juta yang berhasil dia curi," imbuhnya.
Setelah mendapat pengakuan dari IR, polisi membawanya kembali ke TKP untuk melakukan pengembangan barang bukti hasil curian.
Saat itu, IR melakukan perlawanan ke petugas dan berusaha melarikan diri.
"Kami berikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku. Akhirnya kami melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki kanan pelaku," lanjut Wisnu.
Dari kasus IR, polisi mengamankan gagang sapu sepanjang 80 cm dengan kaitan di bagian ujungnya, sebilah parang dengan gagang warna kombinasi merah hitam, lengkap dengan sarungnya.
Serta 1 unit motor Ninja RR warna hitam merah tanpa pelat nomor dan uang tunai Rp 63.000.
"IR, dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Dua Kaki Abdul Dibikin Cacat Polisi, Tega Sama Tetangga Dengan Bukti Toyota Avanza
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR