Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai Hari Ini Truk Dilarang Lewat Jalan Tol, Tergantung Muatannya Apa

Ferdian - Rabu, 7 Februari 2024 | 20:15 WIB
Ilustrasi:Polisi melakukan sosialisasi pembatasan truk
ntmcpolri.info
Ilustrasi:Polisi melakukan sosialisasi pembatasan truk

Otomotifnet.com - Pemerintah bakal membatasi operasional truk angkutan barang dan truk.

Hal ini demi memastikan kelancaran lalu lintas pada masa libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2024.

Hal ini telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.

Pembatasan truk barang dilakukan mulai 8 sampai 11 Februari 2024 yang berlaku baik di jalan tol dan non-tol.

Untuk jenisnya, berlaku bagi kendaraan lebih dari 14 ton, sumbu tiga atau lebih, kendaraan kereta tempel, kereta gandeng, kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, serta bahan bangunan.

"Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dilansir dari Kompas.com.

Dalam unggahan Instagram @ntmc_polri, dijelaskan bila pembatasan angkutan barang di jalan non tol berlaku pada 8-11 Februari 2024 pukul 05.00-22.00 waktu setempat.

Sementara untuk pembatasan truk di jalan, mulai diterapkan pada 7-11 Februari 2024 pukul 16.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Meski begitu, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan, yakni pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok dengan beberapa syarat yang wajib dipenuhi.

Untuk jalan yang tak boleh dilalui truk selama libur panjang pekan ini, berikut daftarnya;

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.

3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cigombong-Cibadak;

b) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan

d) Jakarta-Cikampek.

5. Jawa Barat:

a) Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi;

b) Cikampek-Palimanan -Kanci-Pejagan;

c) Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional); dan

d) Cileunyi-Cimalaka-Dawuan.

6. Jawa Tengah:

a) Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang;

b) Krapyak-Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh-Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang);

e) Semarang-Solo-Ngawi;

f) Semarang-Demak; dan

g) Jogja-Solo (Fungsional).

7. Jawa Timur:

a) Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo;

b) Surabaya-Gresik; dan

c) Pandaan-Malang.

Jalan non tol :

1. Sumatera Utara:

a. Medan-Berastagi; dan

b. Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat:

a. Jambi-Sarolangun-Padang;

b. JambiTebo-Padang;

c. Jambi-Sengeti-Padang; dan

d. Padang-Bukit Tinggi.

3. Jambi-Sumatera Selatan-Lampung: Jambi-Palembang-Lampung.

4. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.

5. Banten:

a. Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan;

b. Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto; dan

c. Serang-Pandeglang-Labuhan.

6. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.

7. Jawa Barat:

a. Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar;

b. Bandung-Sumedang-Majalengka; dan

c. Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.

8. Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.

9. Jawa Tengah:

a. Solo-Klaten-Yogyakarta;

b. Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak;

c. Bawen-Magelang-Yogyakarta; dan

d. Tegal-Purwokerto.

10. Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.

11. Yogyakarta:

a. Jogja-Wates;

b. Jogja-Sleman-Magelang;

c. Jogja-Wonosari; dan

d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:

a. Pandaan-Malang;

b. Probolinggo-Lumajang;

c. Madiun-Caruban-Jombang; dan

d. Banyuwangi-Jember.

13. Bali: Denpasar-Gilimanuk.

Baca Juga: Sopir Wajib Nyimak, Kendaraan Barang Dilarang Lewat Jalur Tol dan Non Tol, Kecuali Ini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa