Otomotifnet.com - Mulai sekarang belajar ngalah dengan 7 kendaraan dewa berikut.
Karena mau dilawan di jalan pakai otak dan otot pun, kalian bakal kalah sia-sia.
Sebab 7 kendaraan ini mendapat prioritas di jalan sesuai Pasal 134 dan 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sesuai Pasal 134 beleid tersebut, setidaknya ada 7 kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Dalam Pasal 135 juga dijelaskan, kendaraan yang mendapatkan prioritas harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Namun, meski tanpa pengawalan, pengguna jalan seharusnya mendahulukan kendaraan prioritas.
Ini terutama dalam keadaan tertentu seperti kondisi yang membutuhkan penanganan sesegera mungkin.
Berikut 7 kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Keplisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Biar Enggak Salah Paham, Ini Alasan Pemotor Biasa Tidak Boleh Kawal Ambulans
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR